Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

ICW: Terpidana Korupsi, Cabut Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq ‎(LHI) dinilai sudah tepat.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 17 September 2014  |  03:05 WIB
ICW: Terpidana Korupsi, Cabut Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Bisnis.com, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq ‎(LHI) dinilai sudah tepat.

Seperti diketahui, MA telah menghukum LHI sesuai putusan kasasi berupa 18 tahun penjara dan dicabutnya hak politik LHI untuk dipilih menjadi pejabat publik. Padahal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap LHI berupa 16 tahun kurungan penjara.

Menurut Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho ‎selain dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku koruptor, putusan kasasi MA terhadap LHI diharapkan dapat menjadi pesan atau deterent effect untuk politisi yang lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Putusan ini juga progresive untuk menjawab persoalan yang saat ini muncul seperti tersangka, terdakwa atau terpidana yang dapat mencalonkan diri sebagai anggota parlemen dan pejabat publik," tutur Emerson kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Emerson menambahkan, selain dicabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. ICW juga berharap agar terpidana tindak pidana korupsi dapat dicabut juga hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan juga remisi masa tahanan.

"‎Saya rasa, putusan LHI harus jadi yurisprudensi agar bisa diikuti oleh hakim-hakim yang lain ketika mengadili terdakwa korupsi," tukas Emerson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

luthfi hasan ishaaq icw
Editor : Nurbaiti

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top