Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Eggi Sudjana menyatakan bahwa presiden terpilih Joko Widodo tidak bisa dilantik menjadi presiden karena masih tersangkut masalah hukum di pengadilan.
Masalah hukum yang dimaksud Eggi yakni gugatan perdata class action Joko Widodo calon presiden RI 2014-2019 nomor : 203/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST yang didaftarkan tanggal 29 April 2014 dan hingga sekarang proses hukumnya masih berlangsung.
Jokowi digugat class action karena tidak menepati janjinya saat kampanye pilkada Gubernur DKI Jakarta 2012 untuk menyelesaikan tugasnya satu periode lima tahun. Ternyata janji itu diingkari dengan mencalonkan diri sebagai capres hingga terpilih menjadi presiden.
"Jika presiden terpilih tersangkut masalah hukum apa bisa dilantik, belum lagi kasus Transjakarta dan Wali Kota yang kasusnya belum diungkap. Jokowi tidak bisa jadi presiden," katanya di Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Eggi yang merupakan kuasa hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajak sejumlah pengacara dalam kasus ini diantaranya Tonin Tachta Singarimbun, Abdurrahman Tardjo, Edward Alfons Theorupun, Mahfudin, Henry Badiri Siahaan dan Jamaal Yamani.
Eggi Sudjana : Jokowi Tidak Bisa Jadi Presiden
Pengacara Eggi Sudjana menyatakan bahwa presiden terpilih Joko Widodo tidak bisa dilantik menjadi presiden karena masih tersangkut masalah hukum di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium