Bisnis.com, JAKARTA -- Meski pembahasan di Komisi XI DPR sudah selesai, RUU Perbankan masih mungkin berubah di tangan anggota DPR mendatang.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menyarankan pada anggota dewan yang baru untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) perbankan.
Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey mengatakan pihaknya tak akan memberikan instrumen yang memaksa anggota dewan periode 2014-2019 untuk melanjutkan pembahasan RUU Perbankan.
"Kami hanya menyarankan, mau dilanjutkan atau tidak terserah anggota dewan yang baru," ujar Olly usai rapat Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) di Jakarta, Senin (15/9/2014).
Olly menjelaskan ada kemungkinan RUU tersebut bisa tak dilanjutkan atau berubah isinya. "Semua tergantung anggota dewan yang baru."
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengatakan RUU Perbankan telah 100% dibahas. Namun, untuk disahkan, RUU tersebut masih harus melalui perjalanan panjang, salah satunya dibahas dengan pemerintah.
Adapun, salah satu poin yang menjadi pro-kontra yaitu batasan kepemilikan asing atas saham perbankan yaitu maksimal 40%.