Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang membahas Peraturan Bersama tentang tata cara pelaporan anak kewarganegaraan ganda terbatas yang sudah habis masa pelaporannya.
Kasubdit Perencanaan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Benny Kamil mengatakan sebelumnya pihak Kemendagri mencabut Kartu Keluarga dan Kartu TandaPenduduk dan memberikan catatan pinggir pada akta catatan sipilnya.
“Saat ini sedang di bahas Peraturan Bersama tentang tata cara pelaporan anak kewarganegaraan ganda terbatas yang sudah habis masa pelaporannya,” ungkapnya dalam diskusi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
Dia menambahkan, untuk anak yang lahir dari perkawinan campur yang salah satunya orang tuanya WNI, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, maka akta kelahirannya ditulis WNI.
“Namun pada biodatanya ditulis dua jenis kewarganegaraanya,” jelasnya.
Pencatatan anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun. Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun yang telah memilih kewarganegaraan R.I wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun yang memilih kewarganegaraan asing atau tidak memilih dinyatakan sebagai orang asing,” bebernya.