Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JUDI ONLINE: Rekening 2 Perwira Polri Diblokir

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menargetkan pemberkasan perkara suap dua perwira Polda Jawa Barat senilai Rp7 miliar untuk pembukaan rekening kasus judi online yang telah diblokir dalam waktu dekat.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menargetkan pemberkasan perkara suap dua perwira Polda Jawa Barat senilai Rp7 miliar untuk pembukaan rekening kasus judi online yang telah diblokir dalam waktu dekat.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan saat ini proses penyidikan tengah dalam tahapan penyelesaian. "Masih ada beberapa yang diperiksa dan diklarifikasi sehingga pada bulan ini pemberkasan bisa dilakukan," katanya, Kamis (4/9/2014).

Dengan demikian, lanjutnya, pada akhir September pelimpahan berkas penyidikan kasus yang menyeret AKBP MB dan AKP DS itu ke kejaksaan dapat dijalankan karena berkas sudah dinyatakan P21.

Lebih lanjut Yudhi menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi bukti.

Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan terus meminta keterangan saksi dari kedua tersangka.

Mengenai kapasitas pembukaan rekening oleh AKBP MB yang merupakan perwira di Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, Yudhiawan menjelaskan MB mengatasnamakan Kapolda Jabar untuk melakukan aksinya.

"Jadi pihak bank melihat penyidik yang minta buka maka dibuka. Dia mengatasnamakan Kapolda," jelasnya.

Padahal, untuk dapat membukan rekening yang sudah diblokir tersebut perlu dilakukan gelar khusus, memaparkan alasan pembukaan rekening tersebut.

Direktur dan Wakil Direktur Reskrimum Polda Jabar pun, kata Yudhiawan sudah dimintai keterangannya soal pembukaan rekening yang diblokir tersebut. Ke-441 rekening yang diblokir atas kasus judi online, sekarang ini diperiksa kembali satu per satu.

"Sudah dimintai keterangan. Sejauh ini sudah selesai. Kalau ada lagi yang perlu, ya ditanyakan lagi," paparnya.

Seperti yang diketahui, AKBP MB dan AKP DS ditangkap setelah adanya pembukaan terhadap 18 nomor rekening bank yang diblokir terkait proses penyidikan tindak pidana perjudian online pada 17 Juni 2014.

Atas peristiwa tersebut, Polda Jabar melakukan penyidikan dan berujung pada operasi tangkap tangan bertempat di lapangan parkir Polda Jabar dengan penerimaan uang Rp60 juta yang diterima oleh AKP DS dari AI. Penerimaan itu merupakan yang ketiga kalinya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggaran pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) kesatu dan pasal 64 KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper