Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JERO WACIK TERSANGKA: Licinnya Minyak Gelincirkan Sang Mahasiswa Teladan ITB 1973 ke KPK

Dia seorang pekerja keras. Saat masih duduk di bangku ITB, dia sudah bekerja di bebarapa perusahaan tekstil di Bandung sebagai tim peneliti, sekaligus sebagai asisten jurusan Fluid Mechanics and Thermodynamics Mechanical Enggineering, di ITB.
Menteri ESDM Jero Wacik/Bisnis
Menteri ESDM Jero Wacik/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  Menteri ESDM Jero Wacik pada hari ini, Rabu (3/9/2014) menjadi trending topic tidak saja di media sosial, tetapi juga elektronika dan online. 

Pria kelahiran Singaraja, Bali, 24 April 1949  ini merupakan lulusan sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung pada 1973  dan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1983). 

Dia seorang pekerja keras. Saat masih duduk di bangku ITB, Jero sudah bekerja di bebarapa perusahaan tekstil di Bandung sebagai tim peneliti, sekaligus sebagai asisten jurusan Fluid Mechanics and Thermodynamics Mechanical Enggineering, di ITB.

Kendati sambil bekerja dan aktif berorganisasi, Ensiklopedi Tokoh Indonesia mencatat dia berhasil menyelesaikan pendidikan di ITB dengan predikat Mahasiswa Teladan ITB 1973.

Usai menyelesaikan pendidikan di Kampus Ganesa, Jero langsung bekerja di PT United Tractors sebagai Asistant Services Manager (1974-1975).

Di perusahaan otomotif terkemuka Grup Astra International ini kariernya terus menanjak dengan posisi jabatan mulai dari asisten (1974) hingga menjabat Goverment Sales Manager (1990)

Suami dari Triesna ini pun banyak memanfaatkan kesempatan ke sejumlah negara di Asia dan Eropa dalam rangka kursus dan seminar-seminar selama bekerja di United Tractors itu.

Sampai dia lebih memilih menjadi wiraswasta yang bergerak di bidang industri jasa pariwisata pada 1992.

Selain berkecimpung dalam bidang otomotif dan pariwisata, dia pun mempunyai komitmen tinggi pada dunia pendidikan.

Ayah dati tiga putri dan satu putra, ini juga menyempatkan waktu sebagai dosen mata kuliah pemasaran dan kewirausahaan di Fakultas Ekonomi UI.

Selain itu, Jero juga menyempatkan diri menulis buku antara lain, "Cara Mudah Menjadi Wirausaha" yang diterbitkan Lembaga Penerbit UI (LP UI) pada 1998, "Fisika untuk SMA" diterbitkan Ganesha Exact Bandung (1979), dan "Matematika untuk SMA" Ganesha Exact Bandung.

Sebagai seorang putra Bali dan pengusaha yang bergerak dalam industri jasa pariwisata yang kemudian dipercaya menjabat Menbudpar, komitmennya untuk meningkatkan kualitas industri pariwisata nasional juga sangat tinggi.

Menurutnya, pembenahan pariwisata Indonesia akan dimulai dari pengamanan aset-aset wisata. Pemberian rasa aman saat berwisata, katanya, akan merangsang orang pergi pelesiran ke pelosok Nusantara.

"Pariwisata pada situasi sekarang ini diharapkan menjadi sumber devisa bagi negara. Tentunya menjadi penyumbang kedua setelah migas," kata Jero Wacik suatu hari.'

BERGEGAS KE SENAYAN

Berkaitan dengan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II, Pada 18 Oktober 2011, Jero dipindah tugaskan ke pos  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia menggantikan Darwin Zahedy Saleh.

Sebentar lagi,  Sekretaris Majelis Tinggi  Partai Demokrat ini akan melepaskan jabatannya sebagai Menteri ESDM, dengan terpilihnya yang bersangkutan sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Namun, malang tak dapat ditolak dan untung tak dapat diraih. Belum sempat menduduki kursi di Senayan, Jero  harus mengakhiri karirnya di KPK. Dia  ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penyalagunaan kekuasan.  

Jero diduga menerima dana hingga Rp9,9 miliar sebagai hasil dari tindakan pemerasan dan penyalagunaan kekuasaan saat  menjabat sebagai Menteri ESDM sejak 2011.

KPK menyangkakan pria berpenampilan flamboyan ini dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus yang menerpa Jero  merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekjen  Kementerian ESDM Waryono Karno.

Ketika Sekjen ESDM ditahan KPK, Jero selalu berkelit bahwa dia tak terlibat. Tapi waktu  telah membuktikan bahwa licinnya minyak menggelincirkan dirinya ke KPK.

 BACA JUGA:

o JERO WACIK JADI TERSANGKA: Penunjukkan Menteri ESDM Baru Tunggu Keputusan Presiden SBY

JERO WACIK JADI TERSANGKA: Begini Sikap Pejabat Kementerian ESDM

JERO WACIK TERSANGKA: Terima Rp9,9 Miliar, KPK Kenakan Pasal Pemerasan

JERO WACIK TERSANGKA: KPK Layangkan Surat Pencekalan

o Jadi Tersangka, Jero Wacik Siapkan Mental

JERO WACIK JADI TERSANGKA: Sebagai Sesama Menteri, Bagaimana Reaksi Dahlan Iskan?

JERO WACIK TERSANGKA: SBY Terkejut, Belum Terima Pemberitahuan Tertulis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper