Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa 24 saksi terkait kasus suap dua perwira Polda Jawa Barat senilai Rp7 miliar untuk pembukaan rekening kasus judi online yang telah diblokir.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie menyampaikan 17 saksi diperuntukkan untuk AKBP MB dan 7 saksi lainnya untuk AKP DS.
"Keterangan saksi dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian terhadap kedua tersangka," katanya, Rabu (3/9/2014).
Dari keterangan saksi tersebut, lanjutnya, penyidik belum mendapatkan indikasi lanjutan yang menuju pada tersangka baru.
Lagi pula, kata Ronny, penyidik tidak akan sesumbar adanya tersangka baru jika bukti yang dimiliki belum cukup.
"Penyidik memang belum langsung menyampaikan kalau masih indikasi. Kita nunggu sampai pasti ada bukti yang cukup untuk menindaklanjuti," jelasnya.
Hingga saat ini pun, AKP DS masih dalam penyidikan Polda Jabar untuk terus membuktikan kesalahannya sebagai landasan dilakukannya penahanan.
Sementara, AKBP MB sudah ditahan sejak 12 Agustus lalu.
"Ketika bukti cukup sudah ditemui kami lakukan penahanan. Tetap, asas praduga tak bersalah dikedepankan," tutur Ronny.
Seperti diketahui, AKBP MB dan AKP DS ditangkap setelah adanya pembukaan terhadap 18 nomor rekening bank yang diblokir terkait proses penyidikan tindak pidana perjudian online pada 17 Juni 2014.
Atas peristiwa tersebut, Polda Jabar melakukan penyidikan dan berujung pada operasi tangkap tangan bertempat di lapangan parkir Polda Jabar dengan penerimaan uang Rp60 juta yang diterima oleh AKP DS dari AI. Penerimaan itu merupakan yang ketiga kalinya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) kesatu dan pasal 64 KUHP.