Bisnis.com, JAKARTA -- Persidangan kasus kekerasan seksual terhadap murid TK Jakarta International School (JIS) kembali berlanjut.
Hari ini, Rabu (3/9/2014) terdakwa diagendakan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak seperti sidang perdana yang diadakan secara terpisah, kali ini kelima terdakwa akan disidang secara bersamaan.
Kelima terdakwa merupakan petugas kebersihan dari PT ISS Indonesia. Mereka adalah Agun Iskandar, Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Setyani alias Icha.
Sidang akan diadakan secara tertutup karena menyangkut tindak kekerasan seksual.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, hingga pukul 13.00 kelima terdakwa belum sampai di PN Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.