Bisnis.com, JAKARTA—Dua gugatan perbuatan melawan hukum PT Dextam Contractors terhadap PT Shimizu Corporation akhirnya harus berlanjut di arbitrase setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi absolut tergugat.
Kedua perkara yang dimaksud adalah No. 213/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst dan No. 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ibnu Basuki Widodo mengatakan sebelumnya tergugat mengajukan eksepsi absolut karena terdapat klausul arbitrase dalam kesepakatan.
“Mengabulkan eksepsi tergugat, gugatan penggugat harus diselesaikan terlebih dulu di arbitrase. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili,” kata Basuki dalam amar putusan sela, Selasa (2/9/2014).
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat jika telah terdapat klausul arbitrase dalam kesepakatan, maka perkara harus diselesaikan di arbitrase. Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara.
Majelis menjelaskan dalam proses persidangan kedua perkara tersebut, tergugat sudah mengajukan jawaban atas gugatan Dextam. Namun, persidangan tertunda karena Shimizu mengajukan eksepsi absolut kepada majelis.
Adapun, sesuai kesepakatan, perkara No. 213/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst akan berlanjut di asosiasi arbitrase perdagangan Jepang, sedangkan perkara No. 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. harus diselesaikan di arbitrase Komisi Dagang Singapura.