Bisnis.com, MANADO — Pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut masalah kedinasan mulai tahun depan bakal diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang bersertifikasi.
Hal itu berlaku wilayah Provinsi Sulawesi Utara seperti ditegaskan Sekretaris Provinsi Sulut Siswa R Mokodongan ketika menyampaikan sambutannya pada pembukaan Rapat Dekonsentrasi Fasilitasi Pencitraan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di daerah.
Kegiatan yang digelar Sat Pol PP Provinsi Sulut di Hotel Grand Puri Manado, Rabu (27/8/2014), itu diikuti para Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dari kabupaten/kota.
“Selama ini seorang PNS yang bermasalah langsung dilaporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan,” ujarnya.
Namun, mulai tahun depan sebelum ditangani aparat penyidik, terlebih dahulu akan diperiksa oleh PPNS dari Satpol PP.
Itu pun hanya berlaku jika Satpol PP kabupaten/kota sudah memiliki PPNS sendiri.
Di tingkat Satpol PP provinsi, tahun ini ada 10 orang yang baru selesai mengikuti Diklat PPNS di Jakarta. Mereka telah mendapat sertifikat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM serta Kapolri.
“Jadi, kalau ada laporan terkait dengan PNS, nanti akan diperiksa oleh Satpol PP terlebih dahulu sebelum diserahkan ke aparat penyidik. Ini dalam rangka peningkatan kualitas SDM dan citra Pol PP,” kata Mokodongan.