Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA TPI: Kubu Mbak Tutut Mulai Siap-Siap Siaran

Pihak manajemen PT CTPI tengah mempersiapkan aspek teknis untuk melakukan siaran menyusul klaim kembalinya kepemilikan TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak manajemen PT CTPI tengah mempersiapkan aspek teknis untuk melakukan siaran menyusul klaim kembalinya kepemilikan TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut.

"Ya kalau semua urusan legal sudah beres, menunggu apalagi? Saya pikir memang harus segera bersiaran," ujar kuasa hukum PT CTPI Dedy Kurniadi kepada wartawan, Senin (25/8/2014).

Terkait rencana melaksanakan siaran itu, Dedy menegaskan tidak hanya pemerintah, pihak swasta seperti perbankan dan biro iklan sudah mulai menjalin kerjasama dengan TPI.

Dengan demikian, ujarnya, kalau ada yang mengklaim TPI dimiliki PT MNC "itu cuma klaim, tidak benar," ujarnya.

Menurutnya sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusannya.

Menyusul putusan itu, Dedy mengatakan Mbak Tutut langsung melakukan pencatatan perubahan data perizinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sesuai surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika nomor B-455/M.KOMINFO/PI.03.02/06/2014, perubahan data perizinan sudah kami laporkan dan resmi tercatat di database perizinan lembaga penyiaran di Kemenkominfo,” ujarnya.

Dalam dokumen tersebut tercatat sebagai Dirut PT PT CTPI adalah Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana, sedangkan Mohamad Jarman sebagai Direktur dan Dany Bimo Hendro Utomo sebagai Komisaris.

Menurutnya, pencatatan perubahan data perizinan oleh Kemenkominfo tersebut merupakan legalitas yang menguatkan keabsahan PT CTPI sebagai pihak sah pemilik TPI yang saat ini bersiaran dengan nama MNCTV.

"Untuk dapat dicatat dalam database Kemenkominfo, PT CTPI harus mendapat persetujuan perubahan direksi dari Kemenkumham dan Kemenkumham sudah menyetujuinya melalui sebuah keputusan tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan," ujarnya.

Dedy menegaskan terdapat tiga pihak yakni Mahkamah Agung, Kemenkumham, dan Kemenkominfo yang resmi mengakui kepemilikan TPI oleh PT CTPI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper