Bisnis.com, PAMEKASAN--Petugas Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang guru ngaji yang dilaporkan warga sering mencuri celana dalam milik tetangga dan selama ini meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin mengatakan guru ngaji yang ditangkap polisi setelah dilaporkan masyarakat sering mencuri celana dalam milik tetangganya itu berinisial AR (49) warga Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
"Ada dugaan kemungkinan si guru ngaji ini memiliki kelainan," ujarnya, Sabtu (16/8/2014) malam.
Aksi pencurian celana dalam oleh sang guru ngaji asal Desa Tlagah ini tidak hanya dilakukan pada tetangganya, tetapi hingga di desa lain di Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Pelaku juga kerap kali mencuri celana dalam yang masih baru di sejumlah pasar dan toko swalayan di Pamekasan.
Terakhir, pelaku melakukan pencurian di sebuah tokoh milik warga asal Dusun Sumber Waru, Desa Pamoroh, di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
20 KALI KEHILANGAN
Menurut Nur Amin, saat menjalankan aksinya di Pasar Blumbungan itulah, tersangka AR akhirnya ditangkap pemilik toko, bahkan nyaris dihajar massa, tetapi dilerai oleh sang pemilik toko dengan meminta agar pelaku tidak dipukul.
"Si pemilik toko itu mengaku sudah 20 kali kehilangan celana dalamnya, dan saat diteliti, celanan jualan miliknya itu hilang, saat di AR datang ke tokonya," terang Nur Amin.
Sebenarnya, kata Nur Amin, aksi pencurian celana dalam yang dilakukan tersangka AR itu tidak tergolong kasus tindak pidana kriminal berat. Hanya saja, menjadi kasus menarik, karena terkesan memiliki kelainan.
"Coba pikir, secara logika buat apa mencuri celana dalam? wong dijual saja tidak mungkin laku. Tapi yang namanya pencurian yang pasaknya tetap pasal pencurian," kata Nur Amin.
Sementara, penangkapan pelaku pencurian celana dalam oleh guru ngaji asal Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, itu memang menarik perhatian warga, bahkan ada warga di Pasar Blumbungan itu yang menertawakan aksi sang guru ngaji itu.
"Celana dalamnya buat songkok naik haji ya pak Kiai, ada yang bilang begitu," kata Nur Amin menirukan teriakan warga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepuluh celana dalam berbagai warna beserta sepeda motor supra fit, warna hitam dengan nomor polisi M 6660 F milik pelaku. (Antara)