Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nazaruddin Mangkir Dalam Persidangan Anas

Terdakwa Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan 12 orang saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum.
Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. /Antara
Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan 12 orang saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum.

Beberapa orang saksi yang akan dimintai keterangannya kali ini adalah Angelina Sondakh, Neneng Sri Wahyuni, Mindo Rosalina Manulang, Neneng Sri Wahyuni, Dadiono, Nuril Anwar, Umar Arsal, Yulianis, Oktarinapuri, Eva Oktiva Seraya, Aan dan Hidayat.

Namun, dari 12 orang saksi yang akan dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, hanya delapan orang yang hadir. Sedangkan empat orang saksi lainnya tidak hadir yakni Aan, Hidayat, Eva Oktiva Seraya dan Muhammad Nazaruddin.

Ketidakhadiran beberapa orang saksi dalam persidangan, khususnya Nazaruddin membuat Kuasa Hukum Anas Urbaningrum Adnan Buyung Nasution geram. Buyung menegaskan bahwa Nazaruddin wajib dihadirkan dalam persidangan. Pasalnya, Nazaruddin adalah saksi kunci dalam perkara yang telah menjerat Anas sebagai terdakwa.

"Dia harus dihadirkan," tutur Buyung sebelum memulai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yudi Kristiana, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin untuk menjemput Nazaruddin dan petugas yang akan menjemput Nazaruddin pun sudah dikirim sejak pagi ke LP Sukamiskin.

"Petugas kami, sudah kami kirimkan kesana (LP Sukamiskin) sejak pagi, untuk menjemput," kata Yudi.

Kendati demikian, Buyung masih geram dan belum dapat menerima pernyataan dari JPU KPK, Buyung mendesak Ketua Majelis Hakim Tipikor, Haswandi untuk meminta bukti dari JPU KPK bahwa petugas JPU KPK benar-benar sudah dikirim ke LP Sukamiskin untuk menjemput Nazaruddin.

Haswandi menegaskan bahwa sidang harus terus dijalankan. Menurutnya, jika memang Nazaruddin perlu dipanggil sebagai saksi, maka Nazarudin akan dijemput secara paksa. "Nanti akan kita minta jemput paksa," tutur Haswandi.

Dalam persidangan kali ini, terdakwa Anas Urbaningrum sendiri berharap delapan saksi yang hadir hari ini dapat memberikan keterangan dengan jelas dan apa adanya. Sehingga dapat berjalan sesuai dengan eksepsi Anas.

"Sebetulnya harapan (saya) adalah saksi itu bisa menerangkan, menjelaskan apa adanya, kan begitu itu harapan saya, kalau itu dilakukan akan sejalan dengan eksepsi saya," tukas Anas.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum telah didakwa menerima hadiah atau janji yaitu berupa 1 mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 Toyota Vellfire senilai Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478 juta, serta uang Rp116,525 miliar dan US$5,2 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper