Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2014 yang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memaparkan bahwa perolehan 0 suara terjadi pada kedua pasangan calon presiden.
“Perolehan 0 suara bukan hanya terjadi pada pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tetapi juga terjadi pada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Seperti halnya di Sumatra dan Papua,” kata Ida Budiarti, komisioner KPU setelah memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden ketiga, Senin (11/8/2014).
Kondisi tersebut membuktikan, terangnya, bahwa demokrasi yang dilaksanakan sudah sesuai dengan konstitusi.
Paparan Ida itu, memberikan pembanding kepada majelis hakim MK atas tudingan perbuatan kecurangan oleh KPU dari tim kuasa hukum pemohon lantaran Prabowo mendapatkan 0 suara di sejumlah TPS di Tanah Air.