Bisnis.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) meminta termohon Komisi Pemilihan Umum untuk menyampaikan data DPT, DPtb, DPK, dan DPKTb di seluruh Tanah Air sebagai alat bukti untuk membuat keputusan secara komprehensif.
Hal tersebut diminta oleh Ketua Mahkamah Kostitusi sekaligus pemimpin sidang perselisihan hasil pemilu 2014 Hamdan Zoelva seusai mendengarkan keterangan dari termohon pada sidang ketiga yang digelar pada Senin (11/8/2014).
“Keterangan tersebut bisa dilengkapi dengan alat bukti. Termohon bisa menyampaikan bukti data DPT, DPtb, DPK, dan DPKTb,” katanya.
Daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPtb), daftar pemilih khusus (DPK), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) merupakan seluruh warga Negara indonesia yang berhak atas hak pilih dengan ketentuan yang berlaku.
Hamdan menegaskan, majelis hakim MK akan menimbang jumlah DPT, DPtb, DPK, dan DPKTb secara keseluruhan untuk memberikan keputusan akhir secara komprehensif.
Menanggapi permintaan dari majelis hakim MK, Komisioner KPU Ida Budarti menyanggupi permintaan tersebut dengan sebelumnya memastikan kepada Hamdan bahwa data DPT, DPtb, DPK, dan DPKTb tersebut bukan hanya dari wilayah objek sengketa.