Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG GUGATAN PILPRES KE MK: Tim Prabowo-Hatta Akui Pembukaan Kotak Suara KPU Bukan Pelanggaran

Tudingan panik dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembukaan kotak suara tersegel sebelum adanya persetujuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berlebihan.
Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto menyampaikan pendapat pada sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu dihadiri oleh pasangan Prabowo-Hatta. /ANTARA
Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto menyampaikan pendapat pada sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu dihadiri oleh pasangan Prabowo-Hatta. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Tudingan panik dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembukaan kotak suara tersegel sebelum adanya persetujuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berlebihan.

Tudingan panik tersebut disampaikan oleh Maqdir Ismail sebagai tim kuasa hukum pemohon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hal tersebut diungkap Maqdir seusai mendengarkan keterangan saksi dari termohon, dalam hal ini KPU.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ida Budiarti menegaskan tudingan tersebut berlebihan menyusul tidak adanya pelanggaran serta adanya alasan yang kuat atas pembukaan kotak suara tersegel tersebut.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat jeda sidang ketiga gugatan perselisihan hasil pemilu presiden 2014 yang digelar MK, Senin (11/8/2014).

Pembukaan kotak suara tersegel tersebut, jelasnya, untuk memperoleh bukti yang akan digunakan untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu. “Jadi kami perlu klarifikasi atas seluruh data pembanding yang akan disajikan pemohon dalam sidang MK,” katanya.

Sebelumnya, Maqdir dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilu presiden 2014 ketiga ini menganggap proses pemilu belum berjalan dengan baik.

Maqdir mengungkap sejumlah indikator yang terekam dalam paparan saksi dari KPU. “Antara lain adalah pembukaan kotak suara sebelum MK meminta,” kata Maqdir saat jeda sidang PHPU di Gedung MK, Senin (11/8/2014).

Hal ini tersurat indikator adanya kepanikan dari KPU terkait pembukaan kotak suara sebelum majelis hakim MK membolehkan KPU untuk membuka kotak suara tersegel. “Memang bukan pelanggaran, tapi pembukaan kotak suara atas dasar inisiatif tersebut juga sebagai bentuk bahwa proses pemilu belum berjalan dengan baik.”

Selain itu, belum adanya data yang tidak berdasarkan klarifikasi atau bukan berdasarkan atas fakta yang ada di lapangan. “Mereka klarifikasi secara umum, tidak data satu per satu. Saat ini tinggal membuktikan masing-masing data. Namun yang menjadi persoalan data yang mereka punya,” kata Maqdir.

Tidak detilnya data KPU tersebut, terbukti saat Maqdir bertanya kepada saksi termohon dari Jawa Timur terkait jumlah terbanyak adanyan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). “Saat menjawab pertanyaan saya, Ketua KPU Jatim tersebut hanya mengungkap jumlah rata-rata DPKTb di Jawa Timur sebanyak 4 orang per TPS.”

Menanggapi pembukaan kotak suara tersegel oleh KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah sangat memahami terkait pembukaan kotak suara tersegel oleh KPU. Tindakan itu dilakukan untuk meraih sejumlah bahan bukti dalam menghadapi PHPU di MK.

“Hal itu sudah dilakukan dengan menghadirkan panitia pengawas di setiap tingkatan serta saksi dari kedua pasangan calon presiden,” katanya. Hal itu untuk menjaga originalitas data yang ada di dalam kotak. Artinya, angka tidak diubah dan dikuranggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper