Bisnis.com, JAKARTA--Gugatan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dinilai tidak memiliki payung hukum.
Leo Agustino, Pengamat Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, mengatakan perkara DPKTb tidak diatur dalam Undang-Undang No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Regulasi yang terkait dengan DPKTb tersebut hanya diatur untuk pileg [pemilihan legislatif] saja, dengan kata lain perkara DPKTb di pilpres ini tidak ada 'cantolan' hukumnya," katanya kepada Bisnis, Minggu (10/8/2014).
Akibatnya, MK pada dasarnya dapat memutuskan sejak awal bahwa tuntutan dan gugatan pasangan calon nomor urut satu tersebut batal demi hukum. Apalagi, dalam sidang perdana pada Jumat (8/8/2014) silam, para saksi dari pihak Prabowo-Hatta lebih banyak mengungkapkan perselisihan yang terkait dengan masalah DPKTb.
Selain itu, Leo juga berpendapat gugatan atas DPKTb yang disengketakan itu tidak cukup signifikan karena jumlahnya hanya 2,9 juta suara. Jumlah tersebut tidak cukup besar untuk menutup selisih suara keseluruhan terhadap pasangan Jokowi-Jusuf Kalla yang mencapai sekitar 8,4 juta suara.
"Kalau saja, semoga saya salah, semua suara yang disengketakan itu memilih pasangan nomor urut satu, maka selisih suara antara Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK menjadi 5,5 juta untuk kemenangan Jokowi-JK," pungkasnya