Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN HASIL PILPRES: KPU Pusat Siapkan 25 Saksi Hadapi Sidang MK

Komisi Pemilihan Umum Pusat menyiapkan sekitar 25 orang saksi guna menghadapi sidang lanjutan gugatan Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum Pusat menyiapkan sekitar 25 orang saksi guna menghadapi sidang lanjutan gugatan Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

"Ada sekitar 25 saksi yang bakal dihadirkan untuk gelombang pertama dalam sidang lanjutan di MK," kata Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, di Padang, Sabtu (9/8/2014).

Dia menjelaskan, para saksi yang bakal hadir dalam sidang lanjutan gugatan itu berasal dari komisioner KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.

"Peran KPU kabupaten/kota dan KPU provisi nantinya membuat argumentasi terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh pemohon yakni Tim Prabowo-Hatta," ungkapnya.

Pihaknya sudah mengirim surat ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan Jakarta.
"Masing masing harus dengan alat bukti yang kuat dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres di MK nantinya," ujar Husni Kamil Manik.

Ia mengatakan, KPU sudah menunjuk kuasa hukum yang profesional untuk mendampingi dan mewakili di persidangan gugatan Pilpres. 
"Kuasa hukum tersebut akan memberikan pembelaan terhadap tuduhan tim Prabowo-Hatta dalam sidang di MK," katanya.

Namun KPU belum menyiapkan saksi ahli untuk menyampaikan keterangan dalam sidang selanjutnya, Senin (11/8/2014). 
"Belum ditentukan kalau mengenai saksi ahlinya nanti siapa bakal hadir dalam sidang gugatan," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan perkara sengketa pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi.

MK bakal menggelar sidang lanjutan pada 11 Agustus 2014, pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian keterangan saksi dari Termohon, pihak terkait, dan Pemohon.

Gugatan ini dilayangkan oleh Tim capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 dengan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XII/2014.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor :
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper