Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai KPU tidak melakukan pelanggaran terkait pembukaan kotak suara hasil Pilpres 2014.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU bagi pihaknya dapat dipahami sepanjang di dalam kotak tersebut memang terdapat alat bukti yang menjadi kebutuhan riil dalam proses perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
“Sepanjang ketika pembukaan kotak melibatkan adanya pengawas dankedua belah pihak, kemudian mampu menjamin sisi originalitas apa yang ada di dalam, tidak ditambah dan tidak dikurangi,” bebernya di sela sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dia menambahkan, Bawaslu bisa memahami pembukaan kotak suara tersebut. Menurutnya, hal itu memang dilakukan oleh KPU dan terdapat pengawas pemilu di situ.
“Memang ini kan persoalan melegitimasi. Tapi saya katakan bahwa Bawaslu hadir menyampaikan keterangan seobjektif mungkin,” bebernya.
Sebelumnya, tim calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Berdasarkan keterangan resmi dari MK, melalui permohonan yang dilayangkan, tim hukum Prabowo-Hatta meminta MK untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang keputusan penetapan tersebut.
Namun, dalam hal MK berpendapat lain, maka pasangan Prabowo-Hatta memohon agar MK memutus dengan amar, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan umum dan melakukan perbutan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis dan masif.