Bisnis.com, DENPASAR--Pemprov Bali mengusulkan penggunaan buah lokal diatur dalam aturan desa adat atau awig-awig karena penyerapan buah lokal di Bali rendah meskipun sudah ada Perda No.3/2013 Tentang Perlindungan Buah Lokal.
Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengatakan aturan tambahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyerapan buah lokal lebih tinggi di Bali.
"Nanti misalnya dalam awig-awig akan mengatur apa sanksinya kalau warga desa tidak menggunakan buah lokal," kata Sudikerta dalam seminar tentang pertanian di Denpasar, Rabu (2/7/2014).
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Bali, produksi buah andalan Bali pada akhir 2012 untuk jeruk 129.265 ton, mangga 40.372 ton, dan salak 34.060 ton.
Adapun pemanfaatannya, seperti jeruk sebanyak 154.250 ton dipasarkan ke NTB dan Jawa.
Menurut Sudikerta, rendahnya penyerapan buah lokal di Bali selain karena masyarakat enggan, industri pariwisata juga masih sedikit yang menyerap.
Padahal, katanya, Pemprov Bali sangat berharap hotel menggunakan buah lokal.
Namun untuk industri pariwisata pihaknya masih dapat memakluminya karena alasan kualitas.
Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Bali Ida Bagus Wisnuardhana mengatakan pihaknya sudah berupaya agar penyerapan buah lokal semakin meningkat.
Khusus di industri pariwisata, menurutnya, kendala terbesar menyangkut jaminan ketersediaan buah lokal dan produksi.
"Belum ada titik temu karena kalangan pariwisata minta harus ada setiap tahun, sedangkan buah lokal itu musiman," ujarnya.
Bali Atur Penyerapan Buah Lokal
Pemprov Bali mengusulkan penggunaan buah lokal diatur dalam aturan desa adat atau awig-awig karena penyerapan buah lokal di Bali rendah meskipun sudah ada Perda No.3/2013 Tentang Perlindungan Buah Lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium