Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) untuk mendirikan akademi komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Hal ini dilakukan dalam upaya melakukan pembangunan sumber daya manusia industri yang kompeten sebperti diamanatkan dalam UU No.32014 tentang Perindustrian, khususnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri tingkat ahli pertama dan ahli muda.
Dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan, Kemenperin bertugas memfasilitasi pengembangan Akademi Komunitas sesuai dengan keunggulan lokal untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Kemudian, membentuk dan menyelenggarakan Akademi Komunitas di lingkungan Kemenperin untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor industri, serta memfasilitasi penempatan lulusan Akademi Komunitas di lingkungan Kemenperin pada perusahaan industri.
Adapun, tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah membentuk dan menyelenggarakan Akademi Komunitas sesuai dengan keunggulan lokal untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Kemudian, melakukan pembinaan akademik penyelenggaraan Akademi Komunitas di lingkungan Kemenperin.
Akademi Komunitas sebagaimana diatur dalam UU No. 12/ 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Sekjen Kemenperin mengatakan sektor industri merupakan salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional karena berperan penting dalam menciptakan nilai tambah, perolehan devisa dan penyerapan tenaga kerja dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, jumlah tenaga kerja di sektor industri manufaktur terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yaitu dari 12,37 juta orang pada tahun 2011
menjadi sekitar 15,73 juta orang pada tahun 2013. Industri manufaktur telah menyerap lebh kurang 13,87% tenaga kerja Indonesia dan menduduki peringkat 4 terbesar sesudah pertanian, perdagangan, dan jasa.
“Untuk mendukung program penghiliran industri berbasis agro, migas dan bahan tambang mineral, dan untuk pengembangan industri manufaktur perlu didukung tenaga kerja industri yang kompeten,” kata Anshari usai melakukan penandatanganan MoU di Kemenperin, Jumat (27/6/2014).\
Dalam UU Perindustrian, pemerintah mengamanatkan perlunya pembangunan SDM Industri yang kompeten. Oleh karena itu, saat ini juga sedang disiapkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan pembangunan tenaga kerja industri, antara lain melalui pendidikan vokasi Industri berbasis kompetensi, pendidikan dan pelatihan industri berbasis kompetensi, pemagangan industri, serta penerapan sistem sertifikasi kompetensi terhadap tenaga kerja industri.
“Kebutuhan tenaga kerja industri kompeten saat ini masih sangat tinggi, hal ini ditunjukkan dengan besarnya animo dunia usaha industri terhadap rencana pendirian dan pengembangan Akademi Komunitas yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian.”