Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap di lingkungan SKK Migas, Artha Meris Simbolon. Bos Parna Raya Group itu akan diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (24/6/2014).
Artha Meris disebut-sebut sebagai aktor pemberi suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam dakwaan Rudi, jaksa berkeyakinan Rudi terbukti menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon.
"Terdakwa menerima uang dari Widodo Ratanachaitong sebesar US$900.000 dan Sin$200 .000 serta Artha Meris Simbolon sebesar US$522.000," ujar jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014)
Uang itu diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi. Penerimaan itu dilakukan berulang kali oleh Deviardi.
Pada kasus ini, Artha Merish Simbolon dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap.