Bisnis.com, BEKASI —Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dinilai menjadi wadah untuk menampung para pengusaha konstruksi untuk mengikuti proyek lelang pengadaan barang dan jasa dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kota Bekasi.
Hari Waluyo, Verifikator LPSE Kota Bekasi, mengatakan siapa pun bisa mengikuti proyek lelang dengan mencantumkan nama perusahaan berikut perizinan yang harus dilampirkan dalam data persyaratan.
“Kami intinya mengecek perusahaan yang hendak mengikuti lelang, baik dari SIUP, domisili perusahaan kontruksi, izin HO, surat izin tempat usaha (SITU) dan lainnya. Setelah itu kami berikan fasilitas akses untuk bisa di-publish,” ujar dia kepada Bisnis.com, Minggu (15/6/2014).
Menurutnya, dengan berdirinya LPSE Kota Bekasi dapat menghemat anggaran sekitar 7%-14% dalam pertahunnya. Hari mengatakan biaya proyek lelang yang sebelumnya dianggarkan untuk iklan di media cetak untuk saat ini tidak dianggarkan lagi.
“Adanya LPSE ini dapat mengirit anggaran. Belum lagi biaya lain bisa terkurangi,” paparnya.
Berdasarkan data LPSE Kota Bekasi, jumlah keseluruhan paket lelang dari 2011-Juni 2014 mencapai 1104 paket dengan jumlah anggaran senilai Rp1,2 triliun. Dari jumlah tersebut, paket yang sudah tergarap sebanyak 933 proyek dengan nilai uang yang dikeluarkan sebanyak Rp1,1 triliun.
Ketua Lembaga Advokasi Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi Iqbal Daut Hutapea mengomentari proyek lelang melalui LPSE Kota Bekasi dinilai kurang transparan. Oleh karena itu, Kadin mendesak Pemkot untuk membeberkan siapa saja yang berhak mendapatkan proyek tersebut.
“Tidak semua peserta lelang diploting di website LPSE. Kami menilai belum transparan,” papar dia kepada Bisnis.