Bisnis.com,JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad belum ingin memberikan komentar mengenai kunjungan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Hatta Rajasa ke salah satu rumah sakit di Bengkulu dalam rangkaian kampanyenya.
"Mau dicek dulu, saya belum bisa komentar," katanya saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, (12/10/2014).
Pasalnya, dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 diatur bahwa rumah sakit merupakan salah satu tempat yang tidak dibolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye.
"Ya memang rumah sakit tidak boleh. Selain itu tempat pendidikan (sekolah), kantor pemerintah," jelasnya.
Muhammad mengatakan akan menunggu laporan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mengkaji lebih lanjut dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
"Kita tunggu laporan Bawaslu kita disana, nanti baru kita lihat tindak lanjutnya," katanya.
Hatta Rajasa melakukan kunjungan ke RSUD M Yunus di Provinsi Bengkulu, Rabu (11/6/2014).