Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Retribusi IMB Kota Makassar Capai Rp23,8 Miliar

Penerimaan retribusi biaya kepengurusan perizinan pembangunan atau IMB di Kota Makassar hingga kuartal II/2014 mencapai Rp23,8 miliar.
/makassarkota.go.id
/makassarkota.go.id

Bisnis.com, MAKASSAR - Penerimaan retribusi biaya kepengurusan perizinan pembangunan atau IMB di Kota Makassar hingga kuartal II/2014 mencapai Rp23,8 miliar.

Andi Ono, Kepala Bidang Tata Ruang DTRB Makassar, mengemukakan laju investasi yang masuk di kota ini menjadi pemicu utama perolehan retribusi tersebut.

Menurutnya, realisasi hingga kuartal kedua tahun ini bahkan telah mencapai sekitar 72% dari total target target penerimaan retribusi pengurusan IMB yang mencapai Rp33 miliar hingga akhir 2013.

Selain ditopang laju investasi yang terus meningkat, penerimaan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar itu juga didukung oleh pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Anging Mammiri'.

"Kontribusi terbesar memang berasal dari IMB untuk kegiatan bisnis, selebihnya merupakan kepengurusan izin pembangunan rumah tinggal," ucapnya, Rabu (11/6/2014).

Berdasarkan data DTRB, perolehan retribusi IMB tersebut berasal dari sekitar
5.700 permohonan izin membangun bangunan yang dikeluarkan hingga kuartal kedua tahun ini.

Adapun, dalam perhitungan besaran nilai retribusi IMB yang mesti dibayarkan pemohon menerapkan sistem komputerisasi guna mendapatkan nilai indeks.

Dalam hitungan itu mencakup luas lahan, peruntukan lahan, tipe bangunanan berlantai atau tidak, tipe rumah tinggal, ruko dan bangunan lainnya.

Retribusi IMB yang dipungut DTRB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2004 tentang Retribusi IMB dan Peraturan Walikota (Perwali) No 12/2008 tentang Harga Indeks.

Sementara itu, khusus izin peruntukan lahan yang merupakan bahagian dari pengurusan IMB, DTRB tidak membebankan biaya.

Di sisi lain, kata Ono, pihaknya juga telah memangkas durasi penerbitan izin pembangunan rumah tinggal dari 12 hari kerja menjadi 6 hari kerja.

"Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mewujudkan Makassar sebagai kota jasa dengan perizinan yang cepat," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan pengkajian secara detil terkait peruntukan lahan suatu bangunan, untuk kemudian memproses permohonan penerbitan IMB jika telah memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper