Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Buruh: Pekerja Outsourcing Jasa Marga Mogok, Ini Gerbang Tol Yang Mungkin Terpengaruh

Jika jadi, ratusan pekerja alih daya PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan mogok kerja dan dilanjutkan dengan aksi unjuk rasa mulai Rabu (11/6/2014) hingga Jumat (13/6).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA --Para pengguna jalan tol di wilayah Cikampek, Bekasi, dan Cikarang kemungkinan akan mengalami situasi berbeda pada tanggal 11 hingga 13 Juni ini.

Pasalnya, jika jadi, ratusan pekerja alih daya PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan mogok kerja dan dilanjutkan dengan aksi unjuk rasa. Aksi para pekerja ini akan berlangsung mulai Rabu (11/6/2014) hingga Jumat (13/6).

Para pekerja yang berencana melakukan aksi mogok dan unjuk rasa itu tergabung dalam Serikat Pekerja Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek dan Cabang Bandung, Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, Media, dan Informasi (FSP PPMI)

Pengurus FSP PPMI Samsuri mengatakan mogok kerja akan dilakukan pada 11-12 Juni dilanjutkan dengan unjuk rasa di depan Kantor Pusat Jasa Marga pada 13 Juni.

Mogok kerja dan unjuk rasa itu akan berdampak pada pelayanan gerbang tol Cikarang Utama, Bekasi Timur, Bekasi Barat, Cibitung, Cikarang Timur, Tambun, dan Cikarang Barat karena pekerja pada bagian pembagian kartu atau pembayaran tol akan turut serta dalam aksi ini.

“Namun, serikat pekerja berjanji tidak akan menutup gerbang tol sehinga pengguna jalan tetap bisa melalui gerbang tol tersebut,” katanya, Selasa (10/6/2014).

Menurutnya, aksi mogok kerja dan unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi kebijakan Jasa Marga di Cabang Jakarta-Cikampek sejak tahun 2003 telah memberlakukan sistem outsourcing pada bagian inti produksi.

Hal tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang melarang sebuah perusahaan mempekerjakan buruh alih daya pada bagian inti produksi.

“Karenanya, kami menuntut penghapusan sistem outsorcing dan seluruh pekerja outsourcing diangkat menjadi pegawai tetap,” ujar Samsuri.

Selain itu, pihak manajemen dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi dan menjalankan keputusan hasil Panja DPR RI Komisi IX dan Hasil Kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang kewajiban perusahaan BUMN untuk melakukan pengangkatan buruh outsourcing.

“Akhirnya, keputusan mogok kerja tersebut terpaksa diambil karena berbagai upaya dan perundingan yang telah kami tempuh selama hampir tiga tahun terus diabaikan,” tegas Samsuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper