Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOTA ANTIROKOK: Sukabumi Cabut Izin Iklan Rokok

Jumat (6/6/2014) merupakan hari pertama setelah Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan menghentikan izin penayangan iklan rokok dalam bentuk apapun seperti banner, baliho atau melalui videotron karena dinilai memberikan dampak negatif.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SUKABUMI -- Sebuah tindakan yang mencerminkan sikap antirokok diperlihatkan Pemerintah Kota Sukabumi melalui penghentian izin.

Hari ini, Jumat (6/6/2014) merupakan hari pertama setelah Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan menghentikan izin penayangan iklan rokok dalam bentuk apapun seperti banner, baliho atau melalui videotron karena dinilai memberikan dampak negatif.

"Selain berdampak negatif kepada kesehatan, iklan rokok ini juga kami nilai tidak memberikan kontribusi yang besar kepada pemasukan asli daerah, maka dari itu kami putuskan untuk mengeluarkan surat edaran tentang penghentian izin pemasangan iklan rokok di wilayah Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz, Kamis (5/6).

Tujuan penghentian izin pemasangan iklan rokok ini untuk menekan jumlah pecandu rokok di Kota Sukabumi yang sudah mulai menjalar hingga pelajar tingkat SMP.

Dia memutuskan agar tidak ada lagi iklan rokok di kawasan Sukabumi hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, penghentian izin tersebut juga tujuannya untuk menegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Bebas Rokok.

Selama ini perda tersebut tidak ada sanksi yang berat kepada para perokok yang merokok di sembarang tempat seperti di tempat umum, lingkungan sekolah, pemerintahan bahkan di tempat-tempat ibadah.

Saat ini masih ada beberapa iklan rokok yang masih terpasang di wilayahnya karena belum habis masa kontraknya.

Jika sudah habis maka pihaknya akan langsung membersihkan seluruh iklan rokok dan diakuinya juga bahwa ada beberapa produsen rokok yang memasang iklan dalam bentuk banner tanpa izin atau ilegal.

"Kami sudah menugaskan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untk menertibkan seluruh iklan atau alat peraga yang dalam mempromosikan produk rokok," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ajijah & Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro