Bisnis.com, TANGERANG—Dari total 9.942 pelaku UMKM di Kota Tangerang, hanya 0,2% di antaranya yang diyakini mampu bertahan menghadapi persaingan pasar bebas Asean (MEA) pada Desember 2015. Pasalnya, hanya 20 pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual.
Sugeng, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Tangerang mengatakan 20 pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat HKI itu bergerak di bidang kerajinan tangan barang daur ulang dan fesyen.
“Dari ribuan pelaku UMKM di sini [Kota Tangerang] baru 20 di antaranya yang sudah memiliki sertifikat,” katanya kepada Bisnis, Rabu (28/5/2014).
Menurutnya, seluruh UMKM yang telah bersertifikat tergolong pada pelaku usaha kelas menengah yang cenderung lebih mampu bersaing, baik dari segi kecukupan modal maupun kualitas barang, karena, seluruhnya telah memasarkan barang hasil produksi ke pasar internasional.
Sementara itu, untuk mendorong daya saing pelaku UMKM yang belum bersertifikat, lanjut Sugeng, pemerintah daerah terus memberikan pelatihan baik soft skill maupun pelatihan teknis untuk meningkatkan knowledge pelaku UMKM.
Di lain pihak, Dahnil Anzar Simanjuntak, pengamat ekonomi politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengatakan selain permasalahan hak paten produk, UMKM Banten juga memiliki permasalahan yang sangat besar yakni rendahnya daya saing produk.
Rendahnya daya saing produk UMKM menurut Dahnil terletak pada tingginya harga barang yang dihasilkan. Tingginya ongkos produksi yang dikeluarkan menjadi faktor utama dalam rendahnya daya saing produk UMKM.
“Karena ongkos produksi tinggi, maka, ketika menghadapi pasar bebas Asean dengan serbuan barang-barang murah dari negara lain, risiko gulung tikar bagi UMKM Banten sangat tinggi,” ujarnya, Kamis (29/5/2014).