Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan Tanpa Rokok Wajib Disertai Tempat Khusus Merokok

Sejumlah kalangan mendesak pemerintah untuk segera mematuhi Putusan MK 57/2011 mengenai kewajiban penyertaan tempat khusus merokok (TKM) di setiap kawasan tanpa rokok (KTR).n
Bisnis.com, JAKARTA -Sejumlah kalangan mendesak pemerintah untuk segera mematuhi Putusan MK 57/2011 mengenai kewajiban penyertaan tempat khusus merokok (TKM) di setiap kawasan tanpa rokok (KTR).
 
"Sampai 3 tahun setelah putusan, masih belum terlaksana. Ini seperti Putusan MK tidak punya kekuatan untuk memaksa," kata Koordinator Peneliti dan Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogya Gugun El Guyanie dalam pengumuman Survey Tempat Khusus Merokok bagi Perokok di12 Kota Indonesia, Jumat (30/5/2014).
 
Gugun menjabarkan, tempat seperti kantor pemerintah, tempat umum, layanan publik dan tempat kerja masih belum patuh. Dia menambahkan, juga ditemukan banyak peraturan daerah perda yang mengatur KTR namun tidak konsisten dan melanggar norma di atasnya, yaitu putusan MK.
 
Biasanya, jelas Gugun, area merokok adalah tempat yang secara tidak tertulis disepakati bersama, tapi pengelola tidak secara legal menetapkan dan tidak menyediakan secara khusus, yang artinya tidak patuh terhadap putusan MK.
 
Hasil survey itu menunjukkan, indikator TKM yang diingikan oleh perokok adalah luasannya sesuai dan representatif dengan luasan gedung, bersih dan terawat, serta mudah diakses atau tidak terpisah dari gedung utama.
 
Survey yang dilakukan di kota besar seperti Jakarta, Medan, Semarang, Pontianak, Makassar, Manado dan Jogja itu juga menyebutkan 902 responden atau 74,9% orang menginginkan TKM berada di ruang terbuka, dan 83,4% atau 1.002 responden menginginkanTKM mudah diakses atau tidak terpisah dengam gedung utama.
 
"Fakta di lapangan, TKM tidak terawat, seperti kandang ayam. Jadi hak konstitusional perokok masih terdzolimi," tambahnya
 
Dia juga menyebutkan bahwa, hasil auevwy itu berbeda dengan survey sejenis yang dilakukan oleh YLKI. Namun, dia yakin survey YLKI tidak repreaentatif karena hanya melibatkan 420 responden di Jakarta yang menyebutkan TKM terpisah dari gedung utama.
 
Berdasar temuan itu, dia menuntut 3 hal, yaitu pemerintah melakukan sosialisasi tentang putusan MK, pemda patuh dan turur menerapkan TKM yang sesuai sera meminta seluruh konsumen memahami, menuntut dan mengawasi penerapan TKM.
 
Di sisi lain, Abhisam DM, Koordinator Nasional Komunitas Kretek mengatakan bahwa perda Kawasan Tanpa Rokok yang telah diluncurkan oleh beberapa daerah bertentangan dengan putusan MK, karena tidak mengakomodasi TKM yang ideal.
 
"Suka tidak suka, rokok ini masih barang legal. Tidak bisa barang legal tapi begitu susah dikonsumsi. Kecuali tidak legal seperti narkoba. Negara harus memberikan hak konstitusional terhadap perokok," ungkapnya.
 
Namun, dia menuturkan bahwa Bbukan berarti perokok bisa seenaknya, sebab peneran KTR ini justru untuk mengatur perokok menjadi beretika. Di lapangan, ujar Abhisam, banyak tempat umum tidak menyediakan KTR, bahkan kantor pemerintah. "Mestinya pemerintah terlebih dulu yang menerapkan, memberi contoh."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper