Bisnis.com, JAKARTA - Pihak penggugat dalam kasus perkara gugatan pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) mengajukan perubahan gugatan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"[Perubahan] mengenai nilai ganti ruginya," ujar Cinta, kuasa hukum penggugat, Rabu (28/5/2014).
Menurut Cinta, perubahan nilai gugatan menjadi lebih besar setelah pihaknya melakukan perhitungan kembali.
Sidang yang digelar Rabu (28/5/2014) ini merupakan sidang perdana yang sempat ditunda dua minggu karena belum lengkapnya dokumen. Agenda sidang kali ini merupakan penentuan mediator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel