Bisnis.com, JAKARTA - Pihak penggugat dalam kasus perkara gugatan pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) mengajukan perubahan gugatan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"[Perubahan] mengenai nilai ganti ruginya," ujar Cinta, kuasa hukum penggugat, Rabu (28/5/2014).
Menurut Cinta, perubahan nilai gugatan menjadi lebih besar setelah pihaknya melakukan perhitungan kembali.
Sidang yang digelar Rabu (28/5/2014) ini merupakan sidang perdana yang sempat ditunda dua minggu karena belum lengkapnya dokumen. Agenda sidang kali ini merupakan penentuan mediator.