Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung dan Dirjen Pajak Didesak Panggil Tersangka Asian Agri

Koalisi Anti Mafia Pajak mendesak Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak segera menarik 8 orang tersangka lain yang terlibat dalam denda perkara pajak Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp2,5 triliun.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Koalisi Anti Mafia Pajak mendesak Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak segera menarik 8 orang tersangka lain yang terlibat dalam denda perkara pajak Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp2,5 triliun. 

Koalisi Anti Mafia Pajak terdiri dari gabungan berbagai LSM antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Legal Resource Center dan Ecological Justice yang melibatkan beberapa pakar eksaminasi di antaranya Yustinus Prastowo, Eva Acjani Zulfa, Yunus Husein, Adnan Pasliadja dan Abdul Fickar Hadjar. 

"Informasi terakhir yang kami peroleh dari aparat penyidik Pajak dan Kejaksaan Agung, 8 tersangka lain masih berada di Kantor Direktorat Jenderal Pajak," tutur Praktisi Perpajakan, Yustinus Prastowo di Jakarta, Senin (26/5/2014). 

Menurut Prastowo, kasus tersebut sudah berjalan selama 7 tahun dan sudah sejak 2 tahun yang lalu, Suwir Laut sebagai Tax Manager perusahaan milik Tanoto Sukanto tersebut divonis sebagai terdakwa oleh Mahkamah Agung dan diharuskan membayar denda Rp2,5 triliun. 

"Namun baik penyidik pajak dan Kejaksaan Agung seakan tutup mata dalam penanganan kasus ini," tukasnya. 

Untuk diketahui, 14 perusahaan yang berada dalam Asian Agri Group milik pengusaha Sukanto Tanoto diharuskan membayar denda pidana Rp2,5 triliun pada 1 Februari 2014 sebagaimana putusan MA dalam perkara pajak dengan terdakwa Suwir Laut. 

AAG sendiri baru membayar Rp179 Miliar pada 28 Januari 2014 lalu. Sisanya Rp 1,8 triliun bakal dibayar secara mencicil setiap bulannya Rp200 miliar hingga Oktober 2014. 

Dalam proses upaya eksekusi, diketahui Asian Agri mengagunkan asetnya yang di antaranya berupa HGU ke Credit Suisse Bank milik pemerintah Swiss, di London, Inggris. Bank sekaliber Credit Suisse sendiri diyakini tidak mungkin bisa menerima anggunan dari perusahaan yang sedang bermasalah di negara asalnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper