Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Tangerang Perketat Perizinan Industri

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Tangerang akan memperketat perizinan membuka industri manufaktur besar dan sedang, guna merubah haluan motor penggerak perekonomian daerah dari industri kepada perdagangan dan jasa.

Bisnis.com, TANGERANG—Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Tangerang akan memperketat perizinan membuka industri manufaktur besar dan sedang, guna merubah haluan motor penggerak perekonomian daerah dari industri kepada perdagangan dan jasa.

Arif Sumiarsah, Kepala Sub Bidang Ekonomi Bappeda Kota Tangerang menyatakan pengetatan perizinan yang diawali dari persyaratan analisis dampak lingkungan (Amdal) akan diarahkan kepada pembatasan dan pelarangan membuka industri manufaktur besar dan sedang.

“Kami sadari tidak mungkin menghentikan pembukaan industri manufaktur besar secara langsung di Kota Tangerang, yang selama ini menyumbang PDRB sekitar 40%-50%,” ujar Arif kepada Bisnis.com di Tangerang, Senin (19/5/2014).

Menurutnya, langkah ini dilakukan Pemda sebagai usaha dalam menggeser ketergantungan pertumbuhan ekonomi dari industri menjadi perdagangan dan jasa.

Pertumbuhan industri besar dan sedang di Kota Tangerang menurutnya sudah pada titik jenuh.

Pemda menurut Arif, lebih memilih mempertahankan industri yang telah berdiri sembari membatasi pendirian industri baru.

Dengan pesatnya pertumbuhan industri ritel dan properti, hal ini diyakini sebagai peluang untuk menggeser dominasi industri bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Selain itu, alasan yang mendasar adalah kualitas air sudah sangat tercemar, walaupun sudah ada standar baku mengenai limbah yang dibuang ke sungai tetapi ambang batas kemampuan sungai Cisadane menampung limbah sudah pada titik puncak,” kata Arif.

Selain itu, Arif mengatakan saat ini pertumbuhan industri di Kota Tangerang sedikit demi sedikit mengalami penurunan.

Hal itu terlihat dari kontribusi industri yang secara konsisten turun sekitar 5% per tahunnya terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper