Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang godok peraturan daerah mengenai pasar modern untuk melindungi keberadaan industri kecil menengah dan usaha kecil menengah di daerah ini.
Arif Sumiarsah, Kepala Sub Bidang Ekonomi Bappeda Kota Tangerang menyatakan Perda tersebut kelak akan membatasi pertumbuhan industri ritel yang marak tumbuh di Kota Tangerang sekaligus melindungi daya saing UKM dan IKM.
“Pertumbuhan industri ritel besar di Kota Tangerang sangat mengkhawatirkan, oleh karena itu, Perda pasar modern kini sedang di godok di dinas industri perdagangan dan koperasi, agar kelar UKM dan IKM tidak mati,” katanya kepada Bisnis di Tangerang, Senin (19/5/2014).
Menurutnya, keberadaan industri ritel saat ini menjadi dilema para pembuat kebijakan pemerintah Kota Tangerang. Di satu sisi keberadaan ritel disebut sebagai penggerak ekonomi, namun, di sisi lain keberadaannya sebagai pembunuh keberadaan UKM dan IKM.
Kendati kontribusi IKM dan UKM relatif kecil kepada produk domestik regional bruto (PDRB), namun menurutnya, keberadaan mereka sangat dibutuhkan, karena secara signifikan menjadi penopang ekonomi jika industri besar di daerah mengalami perlambatan.
Pertumbuhan ritel di kawasan yang sangat tinggi, menurut Arif rupanya tidak signifikan menyerap tenaga kerja. Menurutnya, pertumbuhan yang hampir mencapai titik puncak ini harus diantisipasi dengan penguatan sektor UKM dan IKM.
Menurutnya, Kota Tangerang saat ini tengah fokus meningkatkan kemampuan IKM dan UKM, dan hal itu tertuang dalam RPJMD yang menargetkan minimal dapat mencetak 50 pengusaha baru tiap tahunnya dan mempertahankan pengusaha lama yang sudah ada.