Bisnis.com, JAKARTA -- Gerakan Kebhinekaan Untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) mengecam tindakan Pemerintah Kota Bekasi beserta aparat kepolisian dan TNI dari Kodim Bekasi karena menggembok Mesjid Al Misbah Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.
Tindakan penggembokan itu adalah yang kedua kalinya dilakukan Pemkot Bekasi. Sebelumnya, 8 Maret 2013 Pemkot Bekasi melakukan penggembokan dan 4 April pemasangan seng di Mesjid Al Misbah tersebut.
Sebelum penggembokan, Jumat (16/5/2014), segerombolan masyarakat tak dikenal melakukan intimidasi terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang sedang melaksanakan ibadah di Mesjid Al Misbah dan menghalangi JAI saat menuju mesjid.
Aktivis GKPB Uli Parulian Sihombing mengatakan intimidasi dan penggembokan masjid, merupakan perlakuan tidak adil yang diterima masyarakat minoritas, yang didahului tekanan dari kelompok massa, sehingga Pemkot Bekasi tidak bisa berbuat adil.
Kasus penggembokan dan pemasangan seng di Mesjid Al Misbah Jatibening terjadi pada saat proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sedang berjalan.
Pihak JAI memang dikalahkan di dalam kasus penggembokan di PTUN Bandung, tetapi di dalam kasus pemasangan seng pihak JAI dimenangkan juga di PTUN Bandung.
Bahkan, di dalam substansi putusan PTUN Bandung dalam kasus penggembokan awal, secara tegas dinyatakan bahwa hak ibadah JAI tidak boleh dilanggar walaupun sedang ada proses hukum.
Dari hal ini, sangat jelas Pemkot Bekasi, Polres dan Kodim Bekasi tidak menghormati upaya hukum yang ada.
“Tindakan melakukan penggembokan yang kedua kalinya ini merupakan bentuk pelecehan atas upaya hukum yang sedang berjalan,” tulis Uli Parulian dalam siaran resmi yang diterima Bisnis, Minggu (18/5/2014).