Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan pengusaha Artha Merish Simbolon sebagai tersangka kasus suap SKK Migas.
Presiden Direktur PT KPI itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap. Dia diduga ikut berperan dalam proses suap kepada mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan terjadinya TPK terkait pemberian kepada kepala SKK Migas Rudi Rubiandidi oleh AMS, presiden direktur PT KPI," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Sebelumnya Artha Merish sudah beberapa kali diperiksa KPK. Dia juga pernah bersaksi di persidangan dan selalu mengelak terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan Rudi, jaksa berkeyakinan Rudi terbukti menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon.
"Terdakwa menerima uang dari Widodo Ratanachaitong sebesar USD900 ribu dan 200 ribu dolar Singapura serta Artha Meris Simbolon sebesar USD522 ribu," ujar jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014)
Uang itu diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi. Penerimaan itu dilakukan berulang kali oleh Deviardi. "Seluruh penerimaan atas permintaan terdakwa, dan tidak pernah dihentikan oleh terdakwa."