Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILPRES 2014: SBY Terima Jokowi Pukul 13.00 WIB, Prabowo & Hatta Pukul 17.00 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan menerima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Susilo Bambang Yudhoyono, SBY
Susilo Bambang Yudhoyono, SBY

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan menerima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Presiden SBY dijadwalkan menerima kunjungan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada pukul 13.00 WIB. Sementara Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa akan diterima oleh Presiden pada pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah memiliki rencana untuk bertemu dengan Presiden Yudhoyono terkait permohonan cuti.

 

"Saya ada rencana bertemu dan tatap muka langsung dengan presiden untuk membicarakan pengajuan cuti ini," kata Jokowi pekan lalu.

Menurut dia, secara administrasi, surat pengajuan permohonan cuti tersebut telah disampaikan kepada Presiden Yudhoyono, disertai dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Secara administratif, surat-surat sudah saya sampaikan. Tapi, saya akan menemui presiden secara langsung untuk meminta izin cuti tersebut," ujar Jokowi.

Kendati demikian, mantan Walikota Solo itu tidak ingin menjelaskan lebih jauh berapa lama waktu cuti yang dia ajukan.

Jokowi mengambil cuti untuk menjalani proses pencalonan presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ketentuan cuti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013.

Dalam aturan tersebut tercantum bahwa kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih. (ant/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper