Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang bersama dengan DPRD Kabupaten Tangerang segera keluarkan peraturan daerah yang melarang penggunaan air tanah dangkal bagi industri dan kegiatan komersil.
Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Kabupaten Tangerang, menyatakan dengan mempertimbangkan karakteristik hidrogeologi daerah, penyebaran lapisan tanah pembawa air (aktiver) yang tidak merata, diperlukan pembatasan pengambilan air bawah tanah untuk pihak industri dan komersil.
“Nanti pada akhirnya seluruh pelaku industri dan komersil akan bayar untuk menggunakan air. Apalagi sekarang sudah ada PDAM, seharusnya mereka sudah tidak boleh menggunakan air bawah tanah,” katanya seusai rapat Paripurna DPRD, di Tigaraksa, Kamis (8/5/2014).
Pemkab Tangerang mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah kepada DPRD agar segera dibahas dalam panitia khusus. Selain itu, Pemkab juga mengajukan empat rancangan lainnya seperti bangunan gedung, daftar tata usaha pariwisata, perindustrian dan perdagangan serta raperda pemerintahan desa.
Pengajuan rancangan peraturan daerah ini menurut Zaki, kelak sebagai pedoman bagi setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melaksanakan tugas. Selain itu, perda ini akan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kabupaten Tangerang sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Pemukiman, namun, Zaki mengatakan perda itu perlu direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang secara bulat menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah di dalam pansus untuk mempercepat proses pengesahan.