Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Anas P21, Sidang di Tipikor Segera Digelar

Penyidikan kasus gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lain serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Anas Urbaningrum telah usai.
/JIBI
/JIBI

Binsis.com, JAKARTA - Penyidikan kasus gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lain serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Anas Urbaningrum telah usai.

Mantan Ketum Partai Demokrat itu segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

"Hari ini sudah P21, tadi saya tanda tangan semua berkasnya. Ya administrasi lah," ujar Anas Urbaningrum di KPK, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Menurut Anas, semua berkas kasusnya dijadikan dalam satu dakwaan. Sehingga, dalam dakwaan Anas nanti akan berisi semua kasus yang menjerat dirinya. "Semua berkasnya dijadikan satu," katanya.

Meski demikian, Anas belum mengetahui kapan sidang perdananya di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Belum tahu, pelimpahan 14 hari dari sekarang, kan yang menentukan pengadilan," terangnya

Dalam perkara yang membelitnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu dia juga diancam dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Serta, Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 Undang-undang No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper