Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang terbuka terhadap investor untuk pengajuan pengembangan industri dan mengarahkan menempati kawasan industri yang sudah ada.
Kota Semarang memiliki sejumlah kawasan industri a.l. KI Wijayakusuma, Taman Industri Bukit Semarang Baru, KI Candi, Lingkungan industri Kecil Bugangan Baru, Kawasan Terboyo juga Tanjung Emas Export Processing Zone.
Walikota Hendrar Prihadi menegaskan pengembangan kawasan maupun zona industri perlu disesuaikan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
"Kalau memang akan memperluas atau membangun area industri, seyogyanya di kawasan industri, atau yang telah ada bisa dipindahkan ke kawasan," jelasnya, Rabu (7/5/2014).
Pemda Kota Semarang, ujarnya telah menyiapkan proses tata ruang sejak 20 tahun yang lalu sehingga perluasan dan pertumbuhan zona industri di kota niaga ini bisa dipusatkan di wilayah khusus yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang Nurjanah menambahkan prinsipnya Pemda siap melayani investor berkaitan dengan perizinan usaha.
"Meskipun ada perizinan tingkat provinsi, untuk rekomendasinya kami siap melayani sesuai prosedur yang benar."
Pemkot Semarang menilai sebanyak 7 kawasan industri di kota ini masih perlu ditambah dengan potensi pengembangan seperti di wilayah Tugu-Mangkang dan Mijen.