Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya tidak menolak menjadi saksi meringankan di KPK untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kongres partai itu di Bandung dan untuk kasus Hambalang.
Demikian dikemukakan oleh Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo terkait pengusutan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan menolak panggilan KPK untuk jadi saksi Anas, ujar Bambang, Presiden SBY telah menghadirkan contoh buruk kendati alasan yang digunakan adalah tidak relevan.
“SBY secara tidak langsung meminta perlakuan khusus dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. SBY dapat dinilai tidak menaati asas persamaan di hadapan hukum,” ujarnya, Selasa (6/5/2014).
Menurutnya, alasan yang dipakai untuk menolak hadir sebagai saksi karena tidak relevan sangat kontras dengan pernyataan SBY yang selalu mengaku taat hukum. Kalau benar taat hukum, mestinya berani dan siap melayani panggilan KPK, ujarnya.
“Apalagi sekadar jadi saksi. Saya sarankan agar SBY mencontoh sikap Wakil Presiden Boediono dan mantan wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah menyatakan siap bersaksi di pengadilan Tipikor untuk kasus Bank Century,” ujarnya.
Selain itu, memenuhi panggilan KPK merupakan momentum bagi SBY untuk mengklarifikasi posisinya. Sebaliknya, jika SBY bersikukuh menolak panggilan KPK maka akan lahir multi tafsir dari publik. Lebih jauh lagi, publik akan memercayai apa yang sudah diungkap Anas selama ini, ujarnya.