Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot PAD, Pemkab Tangerang Ajukan 5 Raperda

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang menyusun dan merevisi lima buah rancangan peraturan daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, TIGARAKSA, Tangerang—Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang menyusun dan merevisi lima buah rancangan peraturan daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, kelima rancangan peraturan daerah yang diserahkan kepada DPRD Kabupaten Tangerang adalah penyelenggaraan pembangunan gedung, tanda daftar usaha pariwisata, pengelolaan air tanah, perindustrian dan perdagangan serta perubahan Perda no 7/2006 tentang Pemerintah Desa.

“Kelima raperda ini disusun sebagai penyesuaian kegiatan pembangunan di Kabupaten Tangerang yang semakin tinggi agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (5/5/2014).

Zaki menjelaskan semakin tingginya kegiatan pembangunan dan bertambah banyak jumlah investor yang berinvestasi di Kabupaten Tangerang maka pemerintah Tangerang harus menyediakan peraturan tentang bangunan yang disesuaikan dengan asas manfaat dan keserasian gedung dengan lingkungan.

Jika pesatnya pertumbuhan pembangunan gedung di Kabupaten Tangerang tidak diatur, menurutnya hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa pembangunan tidak sesuai dengan persyaratan teknik maupun administrasi yang telah ada.

Selain itu, menurutnya, tujuan utama dari rancangan peraturan tentang pembangunan gedung adalah mewujudkan kepastian hukum guna meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pembangunan, baik dalam pemberdayaan ataupun pengawasan terhadap pengembang yang ada di Kabupaten Tangerang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper