Bisnis.com, SEMARANG—Pedoman survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang selanjutnya menjadi acuan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah belum diputuskan.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan belum ada kesepakatan mengenai ukuran kelayakan KHL sehingga masih membutuh musyawarah antarbeberapa pihak terkait.
“Harusnya selesai sejak kemarin-kemarin, tetapi juga tidak tergesa-gesa diketok karena harus disepakati bersama,” kata dia disela kegiatan Hari Buruh, Kamis (1/5/2014).
Ganjar menegaskan Pemprov tidak ingin mengintervensi penetapan materi KHL. Pihaknya berupaya memfasilitasi untuk berembug diantara pihak terkait.
Menurutnya, hingga saat ini hanya tinggal satu komponen soal perumahan yang masih dalam perdebatan dan menemui jalan buntu, belum memutuskan kesepakatan.
“Soal rumah belum ada kesepakatan, sampai sekarang mentok. Mana yang dirasa kurang layak perlu disepakati kembali.”