Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SKRT: Jaksa Tolak Eksepsi Anggoro Widjojo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak atau meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menerima nota keberatan (eksepsi) Angggoro Widjojo.
Tersangka Anggoro Widojo saat ditangkap KPK. Eksepsi ditolak jaksa/JIBI
Tersangka Anggoro Widojo saat ditangkap KPK. Eksepsi ditolak jaksa/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak atau meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menerima nota keberatan (eksepsi) Angggoro Widjojo.

Menurut jaksa, dakwaan yang diajukan untuk tersangka dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/4/2014).

Iskandar mengatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Anggoro Widjojo, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara KPK tidak menjerat dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban dan anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah orang lainnya. Duit suap yang diberikan yakni Rp210 juta, SG$92.000, US$20.000, uang tunai Rp925,9 juta, serta barang berupa 2 unit lift.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper