Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan dan Pelecehan Seksual: Muh. Susilo Wibowo alias UGB Resmi Jadi Tersangka

Perjalanan Muh. Susilo Wibowo yang lebih dikenal publik sebagai Ustad Guntur Bumi alias UGB berujung di dugaan penipuan dan pelecehan seksual.
Muh. Susilo Wibowo alias UGB/Kabar24.com
Muh. Susilo Wibowo alias UGB/Kabar24.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Perjalanan Muh. Susilo Wibowo yang lebih dikenal publik sebagai Ustad Guntur Bumi alias UGB berujung di dugaan penipuan dan pelecehan seksual.

Pria yang pada awalnya dikenal sebagai Ustad Cilik Guntur Bumi ini ditetapkan oleh pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka sejumlah kasus penipuan dan pelecehan seksual terkait praktik pengobatannya.

Penetapan UGB sebagai tersangka penipuan dan pelecehan seksual ini didasarkan atas laporan para mantan pasiennya.

Menanggapi hal itu, Yasin Hasan Bhayangkara, kuasa hukum UGB mengatakan belum mengetahui dengan pasti penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Saya baru tahunya dari media. Nanti kami akan kros cek terlebih dahulu," ujar Yasin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Namun begitu, Yasin mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan pihak kepolisian dan akan menjalani prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pada dasarnya kami dan juga UGB sangat menghormati dengan adanya penetapan tersebut, kita tetap akan jalani proses hukumnya begitu pun dengan UGB. Kita lihat nanti gimananya," pungkas Yasin.

Perkara yang menyangkut UGB terungkap saat sejumlah program di televisi yang mengungkap berita para artis dan selebritis memberitakan berkali-kali pengakuan sejumlah orang yang mengaku sebagai bekas pasien UGB.

Sejak itu mengalir sejumlah kabar yang menyebutkan para pasiennya sampai habis sejumlah uang untuk menjalani pengobatan yang dijalankan UGB.

Belakangan muncul tuduhan bahwa UGB melakukan praktik perdukunan, tuduhan ini kemudian menjadi laporan ke Majelis Ulama Indonesia.

Berdasar kajian, MUI menyebutkan bahwa praktik pengobatan yang dilakukan UGB masih memiliki unsur pengobatan yang diajarkan dalam agama.

Namun, terdapat kesalahan dari segi pemberian zakat, infak, dan sedekah yang harus diberikan pasien terhadap pengobatan yang dilakukan UGB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Kurniawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper