Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HADI PURNOMO TERSANGKA: Kemenkeu 'Emoh' Berikan Bantuan Hukum

Kementerian Keuangan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi mantan dirjen pajak yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, HP, terkait kasus keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Bank BCA tahun pajak 1999-20
Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Kemenkeu enggan berikan bantuan hukum/Bisnis
Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Kemenkeu enggan berikan bantuan hukum/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Keuangan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi mantan dirjen pajak yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo, terkait kasus keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Bank BCA tahun pajak 1999-2003.

"Kita memberikan bantuan hukum melihat kasusnya, kalau sudah tersangka tidak bisa diberikan bantuan hukum oleh Kemenkeu," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Sonny menerangkan  peraturan menyebutkan apabila penetapan tersangka sudah terjadi oleh penegak hukum, maka Kementerian Keuangan sulit memberikan bantuan hukum kepada pelaku yang dipastikan telah melakukan pelanggaran berdasarkan alat bukti.

"Kita menghargai penegak hukum yang sudah bilang tersangka, karena berarti sudah punya data yang memang bisa ditindaklanjuti. Selain itu, nanti dipikir uang negara buat membela aparat,"  tuturnya.

Sonny menjelaskan  Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan kasus pajak, terutama sejak 2010.

"Kita kerjasama dengan KPK dari dulu, dan telah menerima pengaduan. Tapi, kalau sudah memasuki level penyelidikan maupun penyidikan itu sudah KPK,"  paparnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan dirjen pajak, HP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.

Kasus yang menjerat HP adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan (PPh) badan Bank BCA 1999-2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper