Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap SKRT: Anggoro Widjojo Didakwa Perkaya Sejumlah Nama

Jaksa mendakwa Anggoro Widjojo menyuap sejumlah nama termasuk Menteri Kehutanan saat itu, Malem Sambat Kaban.
Anggoro Widjojo (kanan) dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam./Antara
Anggoro Widjojo (kanan) dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang perdana terdakwa kasus suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, dimulai Rabu (23/4/2014).

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama dan Menteri Kehutanan saat itu,  Malem Sambat Kaban.

"Menyuap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008," ujat Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Anggoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Menurut Riyono, Anggoro dirinci telah menyuap uang senilai Rp210 juta dan Rp925 juta, 220 ribu dolar Singapura, 92 ribu dolar Singapura, dan US$20 ribu, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga US$50,581 demi mendapat persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang diajukan Departemen Kehutanan.

"Terdakwa meminta supaya Yusuf Erwin Faisal membantu menyetujui usulan rancangan anggaran itu. Tapi Yusuf menyatakan tugas Komisi IV hanya membahas anggaran, tapi berjanji akan membantu terdakwa," kata Jaksa Riyono

Dalam dakwaan, Anggoro meminta anak buahnya, Putranefo, mendekati Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto, Kasubag Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, Kabag Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono, serta Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mukhtar Poernama, agar bersedia mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.

Atas perbuatan tersebut, Anggoro dijerat dakwaan primer, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan kedua, Anggoro dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper