Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dalam putusannya, Anggoro juga dianggap terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban.
Untuk menindak lanjuti vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat MS Kaban karena disebut telah menerima suap dari Anggoro.
"Standar lidik dan sidik serta penuntutan di KPK berdasarkan prinsip taat asas untuk menemukan kebenaran materiil berdasarkan bukti-bukti yang valid," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dihubungi, Rabu (2/7/2014).
Menurut Busyro, putusan hakim merupakan satu alat bukti yang otentik. Oleh karena itu, putusan Anggoro itu bisa dijadikan satu alat bukti untuk menjerat Ketum Partai Bulan Bintang itu.
"Vonis adalah bukti otentik untuk alat bukti menemukan kebenaran materiil," kata Busyro.
Majelis hakim menyatakan bahwa Anggoro telah menyetorkan sejumlah uang untuk Eks Menhut MS Kaban. Uang diberikan untuk pemulusan proyek SKRT.
"Terdakwa juga memberikan uang ke MS Kaban selaku Menteri Kehutanan dan memberikan barang 2 unit lift sekaligus pemasangan sesuai permintaan MS Kaban," ujar hakim anggota Sinung Hermawan.
Khusus untuk MS Kaban, duit suap yang diberikan yakni SGD40 ribu, USD45 ribu, serta selembar Traveller Cheque senilai Rp50 juta.