Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Pertanian Suswono mengaku pernah menerima dana gratifikasi dari berbagai kalangan dengan total Rp1,2 miliar.
Uang itu diterimanya ketika masih menjabat sebagai anggota DPR.
Menurut Suswono, dana tersebut tidak serta merta dinikmatinya, melainkan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan gratifikasi ke KPK selain inisiatif pribadi juga didorong oleh Fraksi PKS.
"Selama 2007-2008 mungkin lebih dari Rp1 miliar. Saya menerima titipan dari orang, maka saya serahkan ke KPK," ujar Suswono saat bersaksi unyuk terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Pada kesempatan itu, Suswono menjelaskan, selain dana terkait proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, terdapat gtatifikasi dari proyek lain.
"Dalam laporan ke KPK, ada (sumber) dari mana uang itu. Saya menyerahkan ke KPK tidak lebih dari 30 hari," pungkasnya.