Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGGORO DIVONIS 5 TAHUN: KPK Jadikan Pengembangan Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan vonis terhadap pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo sebagai landasan untuk melakukan pengembangan kasus, termasuk bagaimana peran mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat (MS) Kaban.
Tersangka Anggoro Widojo saat ditangkap KPK. Vonis hakim jadi pengembangan kasus/JIBI
Tersangka Anggoro Widojo saat ditangkap KPK. Vonis hakim jadi pengembangan kasus/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan vonis terhadap pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo sebagai landasan untuk melakukan pengembangan kasus, termasuk bagaimana peran mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat (MS) Kaban.

"Vonis Anggoro merupakan bukti otentik yang akan dikembangkan lebih lanjut tetap dalam kerangka profesional, independen dan akuntabel. Jadi terbuka siapapun yang perlu diperiksa akan diproses," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (2/7/2014)

Pernyataan itu merupakan jawaban pertanyaan mengenai pengembangan kasus setelah Anggoro divonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan hadiah kepada sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009, Menteri Kehutanan 2004-2009 MS Kaban, dan pejabat di Departemen Kehutanan untuk mendapatkan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007.

"KPK tidak akan menjadikan tersangka siapa pun jika tidak ada alat bukti yang sempurna secara hukum," tambah Busyro seperti dikutip Antara.

Menurut catatan Bisnis, dalam amar putusannya, hakim menilai Anggoro terbukti memberikan uang kepada Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR yaitu Fachri Andi Leluasa (Sin$32 .000 Singapura), Azwar Chesputra (Sin$50.000), Hilman Indra (Sin$20.000), Mukhtarudin (Sin$30.000), Sujud Sirajudin (Rp20 juta), Suswono (Rp50 juta), Mukhtarudin (Rp50 juta), Nurhadi M Musawir (Rp5 juta).

Anggoro juga terbukti memberikan uang Sin$40.000, US$45.000, 1 lembar travel cheque senilai Rp50 juta, 2 unit lift senilai US$58.581, genset senilai Rp350 juta dan biaya pemasangan instalasi sebesar Rp206 juta, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandoyo Siswanto sebesar US$10.000 dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama senilai US$20.000.

Lift tersebut dibeli Anggoro merupakan permintaan MS Kaban untuk dipasang di Gedung Menara Dakwah sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) karena MS Kaban adalah Ketua PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper