Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat terus mengawasi peredaran produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang dikhawatirkan belum memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) jelang digulirkannya pasar bebas Asean 2015.
Kepala Disperindag Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan labelisasi SNI bagi produk AMDK sudah wajib dilakukan yang peredarannya cukup luas bagi kalangan peritel.
Menurutnya, labelisesi itu diwajibkan untuk menjamin higienitas bagi konsumen, agar terjamin keamanannya.
“Labelisasi bagi AMDK sudah diberlakukan. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat terjamin untuk mengkomsumsinya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (22/4).
Pihaknya belum bisa merinci berapa produk AMDK yang sudah ber-SNI. Namun yang pasti Ferry mengemukakan menjelang pasar bebas Asean pangsa pasar Indonesia terutama Jabar sangat potensial bagi pelaku usaha di negara Asia Tenggara.
Dia mengatakan peraturan wajib SNI bagi AMDK selain untuk melindungi masyarakat, juga untuk mendorong peningkatan daya saing seerta keselamatan konsumen dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Ferry.
Menurutnya, tanda SNI AMDK dibubuhkan pada setiap produk kemasan dengan pemberian tanda label. Sedangkan untuk kelayakan mutu sesuai SNI harus dievaluasi minimal setahun sekali.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat meminta produk AMDK yang ingin masuk ke pasar ritel modern di kawasan ini harus memenuhi label Standar Nasional Indonesia (SNI)
Ketua Apdrindo Jabar Hendri Hendarta mengatakan sejauh ini semua produk AMDK yang masuk ke pasar ritel merupakan produk brand bermerek yang pastinya memenuhi standar produk makanan dan minuman.
"Semua produk AMDK yang masuk pasti sudah memiliki label SNI. Hanya saja, jumlah produknya cukup terbatas karena kembali lagi kepada produk yang dibutuhkan oleh konsumen," katanya.
Dia mengungkapkan dari sekitar 100 brand AMDK yang ada, mungkin tidak sampai 10% yang bisa masuk ke pasar ritel modern. Hal ini menurutnya bukan karena tidak memenuhi prasyarat label SNI, melainkan masih belum diterima cukup baik oleh pasar.
Menurutnya, faktor pasar tentu menjadi suatu hal yang tidak kalah penting karena pengusaha ritel tentu tidak bisa menerima produk yang tidak laku. "Prasyarat itu penting, tetapi bagaimana kondisi pasar juga jado pertimbangan pengusaha tentunya."
Hendri mengatakan banyak juga pengusaha yang menghadirkan produk AMDK sebagai home brand yang merupakan produk lebih ekonomis dan biasanya diberikan kepada produsen yang bisa dipercaya.
Adapun persaingan terhadap produk asing, dia mengatakan sejauh ini secara umum produk lokal sudah lebih menjadi pilihan dibandingkan produk asing.
Dia menjelaskan produk AMDK dari produsen asing ini memiliki pasar segmented tersendiri sehingga tidak semua toko ritel juga mau menjualnya.
"Produk asing kalau tidak diminati juga buat apa dijual. Sejauh ini hanya daerah tertentu yang pasar produk AMDK asingnya bagus, karena harganya juga lebih mahal," katanya.(k29/k31)
SNI WAJIB: Peredaran Produk Air Minum Dalam Kemasan Diawasi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat terus mengawasi peredaran produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang dikhawatirkan belum memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) jelang digulirkannya pasar bebas Asean 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana/Ria Indhryani
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium